Senin, 19 Maret 2012

tugas menerangkan pasal 27 samapi dengan 34


TUGAS KEWARGANEGARAAN

1. Pasal 27 ,ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.

Pendapat sendiri : menurut pendapat saya dari pasal 1 sampai dengan pasal 2  blm ada yang berjalan dengan baik padal 1 sekarang banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum contohnya masih banyak para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dan pada pasal 2 pemerintah belum memenuhi hak-haknya terhadap setiap warga negara baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak .saat ini pun masih banyak sodara-sodara kita yang masih tidak memiliki pekerjaan dan masih banyak juga sodara-sodara kita yang tidak mendapatkan penghidupan yang layak yang dijanjikan oleh pemerintah jadi menurut saya pasal 27Perbandingan dengan negara Singapura : di lihat dari segi hukum kita mengambil contoh hukum untuk tki indonesia yang melakukan pembunuhan di singapura Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia, Vitria Depsi Wahyuno, terancam hukuman 20 tahun penjara  karena tuduhan telah membunuh majikannya, Ng Gek Wah, seorang warga negara Singapura berusia 87 tahun pada tanggal 25 november 2010 Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Michael Tene menegaskan bahwa melalui perwakilan Deplu di Singapura, bantuan hukum telah diberikan kepada vitaria."Selama prosesnya, kami telah memberikan pengacara untuk terdakwa, yang merupakan salah satu hak dia sebagai sebagai terdakewa juga kata michel Pihak Kemenlu juga memastikan bahwa pengadilan berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura disini dapat kita lihat bahwa hukum disingapura tidak ada kompromi bila bersalah maka dikatakan bersalah maka hukum di negara singapura berjalan dengan baik tidak seperti di indonesia yang masih tembang pilih.
di. Lihat dilihat dari tingkat kemakmuran Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja .maka dengan itu pemerintah singapura sudah mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya.


2.Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis ,dan sebagainya ,syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokratis.

Pendapat sendiri  : menurut saya untuk undang-undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik untuk negara indonesia dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan,

Perbandingan dengan singapura : disingapura klau untuk melihat pasal 28 nUUD 1945 mereka pun memberi  kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara tertulis maupun secara lisan .
3, Pasal 29  ayat (1) Menyatakan ,” negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa” selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia  terhadap tuhan yang maha esa . ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .

Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan undang-undang itu sendiri dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing,

Perbandingan dengan negara singapura : Negara singapura pun memberikan kebebasan ke setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa ada larangan dari pemerintahnya.


4,Pasal 30. Ayat 1  UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang .undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.




Pendapat sendiri: Menurut pendapat saya mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) itu sudah kewajiban setiap warga negara untuk membela dan  menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara kita.

Perbandingan dengan negra singapura : untuk pasal 30 ayat 1 UUD 1945  negara singapura pun sama seperti indonesia diamana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara  dan ikut dalammenjaga keamanan dan kedaulatan negarannya.

5. Pasal 31 ayat (1) adalah  sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 ,yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa,pasal 31 ayat (1)  UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.untuk itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur  dengan undang-undang (pasal 31 ayat (2)

Pendapat sendiri :  Menurut saya pasal 31 ayat 1 & 2 masih belum berjalan dengan baik  contohnya untuk didaerah-daerah yang masih tertinggal seperti di daerah pulau jawa masih banyak sodara-sodara kita yang masih belum mendapatkan pengajaran dengan baik dari pemerintah .pemerintah harusnya  jangan tembang pilih mereka juga sodara-sodara kita yang wajib harus kita perhatikan terutama pada tingkat pendidikannya jangan hanya terfokus pada pulau jawa .tetapi harus terfokus pada daerah luar pulau jawa.


Perbandingan dengan negara singapura : di singapura pendidikan dibiyayai oleh pemerintah  Sistem pendidikan Singapura didasarkan pada pemikiran bahwa setiap siswa memiliki bakat dan minat yang unik. Singapura memakai pendekatan yang fleksibel untuk membantu perkembangan potensi para siswa.wajib belajar di singapura sampai universitas di untuk tingkat universitas Pemerintah Singapura tidak segan-segan mendatangkan, misalnya, Michael Porter, Philip Kottler, ahli manajemen terkenal di dunia, serta dosen-dosen kaliber internasional yang memang mahal tarifnya tetapi Singapura tidak pelit soal itu.
Jadi, selain mendapatkan ilmu, mahasiswa juga diberi pencerahan dengan menghadiri seminar-seminar gratis tetapi sangat berkualitas.Jangan bayangkan presentasi mereka seperti guru-guru atau dosen-dosen yang direkrut begitu saja untuk jadi pengajar P4 yang membuat ngantuk di negara kita pada zaman Orde Baru.
Gilanya lagi, sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan di Singapura tidak berhenti melirik perkembangan pendidikan di negara lain. Maka, muncullah misalnya aliansi antara sekolah bisnis di NTU dan Sloan School of Management di Massachusetts Institute of Technology.
Aliansi seperti itu dibiarkan dirangsang sendiri oleh masing-masing fakultas.Universitas hanya memberi persetujuan.Otonomi masing-masing fakultas dibuat sedemikian tinggi dan dibiarkan mampu memikirkan pengembangan diri sendiri.Soal pendanaan, tampaknya tidak menjadi masalah.NTU, misalnya, sudah memiliki endowment fund dari pemerintah sebesar 200 juta dollar Singapura.
Maka, tidak heran jika NTU, NUS, dan Singapore Management University dengan mudah membangun aliansi dengan Harvard University, Wharton School, dan universitas kelas satu lainnya di AS. Kerja sama internasional pendidikan juga dilakukan dengan banyak negara. Namun, kemajuan pendidikan di AS membuat Singapura lebih berkiblat ke AS.
Maka dengan itu negara kita sudah tertinggal jauh sekali  dari negara-negara tetangga yang memang sudah memiliki kualitas dan pendidikan yang baik tidak salah bahwa pemerintah kita harus banyak-banyak interopeksi .

6. Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional indonesia  penjelasaan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha  budi rakyat indonesia seluruhnya    termasuk  kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh indonesia.

Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya untuk pasal 32 pemerintah indonesia masih kurang peduli sama kebudayaan bangsanya sendiri sebab sudah bnayak contoh yangk ita lihat dengan reog ponorogo diakui oleh negara malysia dan angklung pun diakui oleh negara malaysia namun memang pada akhirnya tidak samapai diakui oleh negara tetangga itu tapi disini bisa kita lihat diamana pemerintah kurang memerhatikan budaya yang sudah jelas itu merupakan jati diri bangsa . seharunya pemerintah  bisa serius dalam menangani hal ini.

Perbandingan dengan negara singapura : di singapura pemerintah langsung ikut turn tangan untuk membantu dan melestarikan kebudayaannya .bahkan disingapura untuk kesenian dari luar negaranya itu disokong keuangannya oleh pemerintah setempat mereka tau.bahwa dengan kesenian lah maka dapat dikenal jati diri bangsanya dan sekaligus untuk melestarikan budayanya.


7. Pasal 33 & 34UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial pasal 33 terdiri atas tiga ayat menyatakan.
a.perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  Dan pasal 34 UUD 1945 mengatur bahwa fakir miskin   dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya dari  pasal 33 & 34 untuk kesejahteraan sosial bagi warganya masih sebagian mungkin hanya kalangan-kalangan tertentu saja .selebihnya jauh dari tingkat sejahtera .dan pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara nuktinya masih saja banyak peminta.minta yang berada di pinggir jalan seharunya pemerintah bisa membenahi semua nya tanpa harus saling menylahkan.

Perbandingan dengan negara singapura  : bila di lihat dari tingkat kemakmura jelas Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja .maka dengan itu pemerintah singapura.disni kita dapat membandingakan bahwa negara singapura memiliki kesejahteraan yang baik dibanding dengan negara indonesia.
Dan disan pun tidak ada namanya pengemis berkeliaran dijalan sebab apa fakir miskin dan anak-anak terlantar sudah di urus oleh pemerintah jadi tidak ada yang namanya pengemis yang berjalan di pinggir jalan seperti di indonesia.



















TUGAS KEWARGANEGARAAN
images.jpg
                  NAMA  : HIKMA MARGIANSA
                         KELAS : 2 EA 14
                         NPM     :13210312





UNIVERSITAS GUNADARAMA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar