Selasa, 06 Maret 2012

meringkas bab 1&2(teori kekuasaan)



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB 1 dan BAB 2


images.jpg


NAMA      : HIKMA MARGIANSA
KELAS      :2EA14
NPM          :13210312


UNIVERSITAS GUNADARMA

BAB 1 PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
           Latar belakang pendidikan kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang dilandasi oleh nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya
        2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
  A. Hakikat pendidikan yaitu Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup  serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (kemampuan spiritual) dan bermakna (kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. Kemampuan warga Negara yaitu Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara yaitu warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan yaitu Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
           Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 
           Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi  globalisasi setiap warga negara NKRI   pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara
          Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.

        Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya. Teori –teori terbentuknya Negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, dan teori perjanjian. Unsur – unsur Negara yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, serta pengakuan dari Negara lain baik yang bersifat de facto maupun de jure.
2. Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
          Negara pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI. Negara memiliki beberapa fungsi diantaranya yaitu sebagai pelindung segenap bangsa dan tumpah darahnya.   Negara sebagai yang berwenang untuk mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual.
3. Proses bangsa yang menegara
           Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Proses tersebut adalah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,dan keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur
4. Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara                                                                          Berikut adalah hak dan kewajiban setiap warga Negara di Indonesia : Hak Warga Negara : hak mendapatkan perlindungan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, hak bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh, hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
          Sedangkan Kewajiban Warga Negara:  kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah , wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia dan wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6. Pemahaman Tentang Demokrasi
         Demokrasi mucul sebagai satu sistem pemerintahan rakyat karena adanya pemerintahan yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat-akibat buruk tersebut antara lain penindasan dan eksploitasi terhadapt tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat seolah hanya punya kewajiban tanpa hak. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu negara..
          Cita-cita kesejahteraan hidup setiap kelompok masyarakat senantiasa tergambar dalam falsafah hidupnya. Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu pemerintahan monarki seperti monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer dan pemerintahan republik. Demokrasi memiliki beberapa sifat yaitu demokrasi bersifat politik, demokrasi bersifat yuridis, demokrasi bersifat ekonomis, demokrasi bersifat sosialis, dan demokrasi bersifat kultural.

          Prinsip-prinsip demokrasi yang merupakan dasar untuk menjalankan negara demokrasi secara universal antara lain yaitu kekuasaan suatu Negara yang sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat dan masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
7. Pemahaman Tentang HAM
          Nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia. Dalam instrumen hukum HAM yang berlaku di Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan 72; negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM melalui implementasi dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini, pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga kewajibannya.. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
 Jenis-jenis Hak Asasi Manusia antara lain :
1. Hak asasi pribadi :Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat, Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat, Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan, Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik : Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya,Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum : Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns, Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi : Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli, Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak, Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll, Hak kebebasan untuk memiliki susuatu, dan Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan : Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan, Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
          Pancasila dikenal sebagai falsafah di Indonesia. Sila – sila dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai cita – cita dalam setiap upaya melakukan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia seperti yang dituangkan dalam pancasila. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
          Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Republik Indonesia
          Pancasila sebagai landasan idiil di Indonesia sedangkan Undang-Undang Dasar sebagai landasan konstitusi Republik Indonesia. Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan tetapi, kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia.
          Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi yaitu Pancasila sebagai cita-cita dan ideologi Negara, penataan supra dan infrastruktur politik Negara, peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran Negara dalam bidang ekonomi, mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa- bangsa lain, dan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola strategi politik dan pertahanan dan keamanan.
         
          Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat. Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.
          Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita  - cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
          Tahun 1945 - 1965 disebut periode lama atau orde lama . Ancaman yang dihadapi datang dari dalam maupun luar langsung maupun tidak langsung menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya . Pada tahun 1945 , terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok –pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan Sekolah-sekolah (OKS).
          Tahun 1965 - 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
          Tahun 1998 disebut periode reformasi , untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang –undang yang sesuai maka keluarlah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarga negaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara serta Pendidikan Pendaluaan Bela Negara.
      

BAB 2  WAWASAN NUSANTARA
          Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
          Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsep berupa wawasan nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata ”wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran –an, kata ini secara harfiah berarti ’cara pengelihatan atau tinjau atau cara pandang’.
          Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.

A.
Teori - teori Kekuasaan
a. Paham Machiavelli : Machiavelli lebih cenderung menghalalkan kekuasaan yang otoriter; kalau Raja adalah Raja yang absolut atau Tiran atau Pemerintahan yang otoriter/ dictator terkenal adagium Machiavelli bahwa Raja harus kuat seperti singa.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte : Napoleon menegaskan bahwa kekuatan politik harus didukung oleh kekuatan ekonomi.

c. Paham Jendral Clausewitz
: Karena Clausewitz seorang tentara tidak heran bahwa dalilnya tidak lepas dari perang adapun dalilnya bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Clausewitz menghalalkan perang untuk mencapai tujuan politik. 
d. Paham Fuerbach dan Hegel : Teori Fuerbach dan Hegel melahirkan paham libberalisme yang ujung-ujungnya melahirkan kolonialisme.
e. Paham Lenin: Paham Lenin melahirkan komunisme yang berpangkal dari kelompo/komunal yang mementingkan kelompok/Negara sebaliknya faham liberalism lahir dari individualism dimana Negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi/warga. 
f. Paham Lucien dan Sidney : Karena politik dianggap kotor maka kedua tokou tersebut menghendaki agar berpolitik itu harus santun/politik berbudaya.

2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik) .
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.


Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”.Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.


e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan.Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar