Kamis, 29 Maret 2012

tugaS kelompok ITE

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

KELOMPOK :  2

2EA14

1.      DIAZ FUADITYA. R        : 11210983                  
2.      DONI KURNIAWAN      : 12210141                  
3.      FAJAR RAHMADI           : 12210565               
4.      FITRI INDRI YANI          : 12210830              
5.      HENDRI DWI.R               : 13210214
6.      HERDYAH. M                  : 13210250
7.      HIKMA MARGIANSA    : 13210312
8.  IIN SUPRIHATINI            : 13210395
9.  INDRA                               : 19210576
10. INNASYA KUSUMA.D     : 13210553
11. JAKA SURYA PARMA     : 13210709





KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini saya membahas tentang Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dampak Pengabaian Hukum.
semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran yang sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut Pasal 28 UUD 1945 menetapakan hak warga negara dan penduduk untuk Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran melaui lisan maupun tulisan dan sebagainya. Dan syarat –syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis . Akan tetapi Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Pasal 27 (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Tentunya kedua pasal ini saling bertentangan satu dengan yang lainnya sehingga dalam pelaksanaan saling tumpang tindih undang – undang yang seharusnya itu boleh tejadi karena akan mengakibatkan cacat hokum dalam pelaksanaan peradilan.

Tugas Softskill

Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada pasal 27 s/d 34 UUD 45, di Indonesia sudahkah berjalan dengan baik dan bandingkan dengan negara lain !
1)      Pasal 27, ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.
·        Menurut pendapat saya, pasal 27 ayat (1) dan (2) belum berjalan dengan baik, pada ayat (1) banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum contohnya masih banyak para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dan pada ayat (2) pemerintah belum memenuhi hak-haknya terhadap setiap warga negara baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak.
·        Dibandingkan dengan negara Singapura : ayat (1), di lihat dari segi hukum kita mengambil contoh hukum untuk TKI yang melakukan pembunuhan di singapura. TKW Indonesia, Vitria Depsi Wahyuno, terancam hukuman 20 tahun penjara  karena tuduhan telah membunuh majikannya, Ng Gek Wah, seorang warga negara Singapura berusia 87 tahun pada tanggal 25 november 2010. Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Michael Tene menegaskan bahwa melalui perwakilan Deplu di Singapura, bantuan hukum telah diberikan kepada Vitria. Selama prosesnya, kami telah memberikan pengacara untuk terdakwa yang merupakan salah satu hak dia sebagai sebagai terdakwa juga kata michel Pihak Kemenlu juga memastikan bahwa pengadilan berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura. Disini dapat kita lihat bahwa hukum di Singapura tidak ada kompromi bila bersalah maka dikatakan bersalah maka hukum di negara Singapura berjalan dengan baik tidak seperti di Indonesia yang masih tembang pilih. Ayat (2), di lihat dari tingkat kemakmuran Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negeri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja. maka dengan itu pemerintah Singapura sudah mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya.
2)   Pasal 28 : Bebas mengeluarkan pendapat
·        Menurut pendapat saya, sudah berjalan dengan baik dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan.
·        Dibandingkan dengan Singapura : pasal 28 UUD 45, di Singapura sudah berjalan dengan baik seperti di Indonesia.
3)   Pasal 29, ayat (1) “negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa” selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia  terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·        Menurut pendapat saya, pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan undang-undang itu sendiri dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
·        Dibandingkan dengan Singapura : pasal 29 ayat (1) & (2) UUD 45, di Singapura sudah berjalan dengan baik sama seperti di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar