Kamis, 29 Maret 2012

tugaS kelompok ITE

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

KELOMPOK :  2

2EA14

1.      DIAZ FUADITYA. R        : 11210983                  
2.      DONI KURNIAWAN      : 12210141                  
3.      FAJAR RAHMADI           : 12210565               
4.      FITRI INDRI YANI          : 12210830              
5.      HENDRI DWI.R               : 13210214
6.      HERDYAH. M                  : 13210250
7.      HIKMA MARGIANSA    : 13210312
8.  IIN SUPRIHATINI            : 13210395
9.  INDRA                               : 19210576
10. INNASYA KUSUMA.D     : 13210553
11. JAKA SURYA PARMA     : 13210709





KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini saya membahas tentang Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dampak Pengabaian Hukum.
semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran yang sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut Pasal 28 UUD 1945 menetapakan hak warga negara dan penduduk untuk Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran melaui lisan maupun tulisan dan sebagainya. Dan syarat –syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis . Akan tetapi Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Pasal 27 (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Tentunya kedua pasal ini saling bertentangan satu dengan yang lainnya sehingga dalam pelaksanaan saling tumpang tindih undang – undang yang seharusnya itu boleh tejadi karena akan mengakibatkan cacat hokum dalam pelaksanaan peradilan.

Tugas Softskill

Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada pasal 27 s/d 34 UUD 45, di Indonesia sudahkah berjalan dengan baik dan bandingkan dengan negara lain !
1)      Pasal 27, ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.
·        Menurut pendapat saya, pasal 27 ayat (1) dan (2) belum berjalan dengan baik, pada ayat (1) banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum contohnya masih banyak para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dan pada ayat (2) pemerintah belum memenuhi hak-haknya terhadap setiap warga negara baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak.
·        Dibandingkan dengan negara Singapura : ayat (1), di lihat dari segi hukum kita mengambil contoh hukum untuk TKI yang melakukan pembunuhan di singapura. TKW Indonesia, Vitria Depsi Wahyuno, terancam hukuman 20 tahun penjara  karena tuduhan telah membunuh majikannya, Ng Gek Wah, seorang warga negara Singapura berusia 87 tahun pada tanggal 25 november 2010. Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Michael Tene menegaskan bahwa melalui perwakilan Deplu di Singapura, bantuan hukum telah diberikan kepada Vitria. Selama prosesnya, kami telah memberikan pengacara untuk terdakwa yang merupakan salah satu hak dia sebagai sebagai terdakwa juga kata michel Pihak Kemenlu juga memastikan bahwa pengadilan berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura. Disini dapat kita lihat bahwa hukum di Singapura tidak ada kompromi bila bersalah maka dikatakan bersalah maka hukum di negara Singapura berjalan dengan baik tidak seperti di Indonesia yang masih tembang pilih. Ayat (2), di lihat dari tingkat kemakmuran Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negeri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja. maka dengan itu pemerintah Singapura sudah mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya.
2)   Pasal 28 : Bebas mengeluarkan pendapat
·        Menurut pendapat saya, sudah berjalan dengan baik dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan.
·        Dibandingkan dengan Singapura : pasal 28 UUD 45, di Singapura sudah berjalan dengan baik seperti di Indonesia.
3)   Pasal 29, ayat (1) “negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa” selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia  terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·        Menurut pendapat saya, pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan undang-undang itu sendiri dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
·        Dibandingkan dengan Singapura : pasal 29 ayat (1) & (2) UUD 45, di Singapura sudah berjalan dengan baik sama seperti di Indonesia

Selasa, 27 Maret 2012

tugas makalah kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN #

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

KELOMPOK :  2

2EA14

1.      DIAZ FUADITYA. R        : 11210983                  
2.      DONI KURNIAWAN      : 12210141                  
3.      FAJAR RAHMADI           : 12210565               
4.      FITRI INDRI YANI          : 12210830              
5.      HENDRI DWI.R               : 13210214
6.      HERDYAH. M                  : 13210250
7.      HIKMA MARGIANSA    : 13210312
8.  IIN SUPRIHATINI            : 13210395
9.  INDRA                               : 19210576
10. INNASYA KUSUMA.D     : 13210553
11. JAKA SURYA PARMA     : 13210709





KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini saya membahas tentang Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dampak Pengabaian Hukum.
semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran yang sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut Pasal 28 UUD 1945 menetapakan hak warga negara dan penduduk untuk Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran melaui lisan maupun tulisan dan sebagainya. Dan syarat –syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis . Akan tetapi Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Pasal 27 (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Tentunya kedua pasal ini saling bertentangan satu dengan yang lainnya sehingga dalam pelaksanaan saling tumpang tindih undang – undang yang seharusnya itu boleh tejadi karena akan mengakibatkan cacat hokum dalam pelaksanaan peradilan.


BAB II
PERMASALAHAN

Apa benarkah UU ITE Ancam Kebebasan Berpendapat?
Setelah kasus Prita Mulyasari, giliran artis cantik Luna Maya tersandung masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terjerat Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Para pejuang kebebasan berpendapat langsung berteriak paling keras, hapus pasal karet UU ITE itu. Benarkah pasal itu dapat mengancam kebebasan berpendapat masyarakat? Bagaimana supaya masyarakat tidak terjerat masalah itu?

BAB III
 PEMBAHASAN

Artis Luna Maya tersandung masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terjerat Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Luna Maya, artis cantik yang kini telah menjadi kekasih Ariel Peterpan, Luna Maya juga terkenal sebagai pembawa acara musik, Dahsyat. Luna Maya beberapa hari belakangan ini menjadi bahan pembicaraan di berbagai media, khususnya media infotainment. Seperti di beritakan di televisi dan internet, Luna Maya konon telah mencemarkan nama baik pihak lain melalui media Twitter, Luna Maya membuat tweet yang mencaci maki dan merendahkan infotainment.
Awal mulanya adalah ketika Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” di sebuah tempat di Jakarta. Selesai menghadiri acara tersebut, beberapa wartawan ingin mewawancara Luna Maya, namun Luna Maya mengatakan ingin diwawancara di lobi saja, dalam perjalanan menuju kemudian terjadi insiden kecil yang konon menyebabkan kepala Alea (putri Ariel yang digendong saat itu) terbentur kamera wartawan. Entah bagaimana, Luna Maya lalu menumpahkan kekesalannya dengan menulis akun twitter-nya. Salah satu tweet tersebut tertulis seperti ini : Berekspresi di internet, memiliki karakteritik tersendiri.Tidak seperti media-media massa konvensional seperti media TV, Radio atau pers cetak, pemuatan informasi di internet dapat dilakukan oleh siapa saja yang tersambung ke jaringan Internet, bahkan tanpa harus memiliki perangkat komputer sendiri atau berlangganan koneksi secara langsung.

Informasi yang dimuat di Internet biasanya tanpa melalui proses editorial sehingga tidak terkontrol dari segi kualitas, akurasi, format, substansi, sensitivitas informasi ataupun dari segi keabsahan sumber informasi tersebut. Perbedaan lainnya adalah informasi dan opini di media masa cetak dan televisi, mungkin hanya sesaat.
Tetapi, informasi yang sudah termuat di internet akan bersifat luas, masif dan relatif akan menetap tidak hilang selamanya. Masif dan cepat menyebar luas, karena setiap ada isu yang menarik para netter pasti akan berantai melakukan "copy-paste" dalam situs pribadi dan berbagai milis.

3.1  Dampak Pengabaian Hukum
Bila tidak aturan hukum dan etika maka penyalahgunaan internet akan terus terjadi. Berbagai kasus yang selama ini terjadi adalah prostitusi, perjudian, kejahatan elektronik, penipuan di internet,  dan komik elektronik berbahasa Indonesia yang menistakan Nabi Muhammad Saw. Yang terakhir ini sangat menyakitkan hati umat Islam di negara berpenduduk Muslim terbanyak di dunia ini.
Pameo lama mengatakan fitnah lebih kejam dari pembunuhan sehingga wajar bila itu terjadi akan berdampak hukum. Karena tuduhan, hinaan, fitnah dan pencemaran nama baik akan berakibat sangat merugikan bagi yang mendapatkannya. Ternyata dari sebuah opini yang berisi fitnah atau pencemaran nama baik, dapat mematikan mata pencaharian dan bisnis seseorang.
Seorang pebisnis makanan, bila dituduh di dunia internet menggunakan bahan haram, maka hancurlah bisnisnya.

Bila hal ini dibiarkan akan mudah terjadi persaingan tidak sehat, dengan seenaknya seorang pebisnis akan melakukan pencemaran nama baik terhadap pesaing bisnis lainnya secara bebas. Opini di internet juga dapat menghancurkan kehidupan sosial seseorang, bila seseorang difitnah jadi pelacur, penipu atau pencuri.
Label buruk yang tidak benar itu mungkin akan terus melekat pada korban fitnah sampai tujuh turunan, karena data di internet sulit terhapus bila terjadi masif. Bebas berpendapat tidak beraturan maka hinaan dan lecehan terhadap suku dan agama tertentu akan terus bergaung setiap hari. bila ini terjadi persatuan NKRI sebagai  negara majemuk, akan mendapat ancaman terus menerus.
Belum lagi kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia seperti pencurian nomor kartu kredit, penyerangan situs atau e-mail melalui virus (spamming) dan memasuki serta merusak homepage (Hacking). Bahkan Indonesia dianggap salah satu biang cybercrime yang paling utama di dunia.

Infotaiment derajatnya lebih HINA dari pada PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell. Konon ada juga beberapa tweet lainnya. Tweet ini kemudian menjadi masalah, karena wartawan yang bernaung di bawah PWI Jaya kini melaporkan Luna Maya kepada pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik. Luna Maya dituntut sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE yang isinya tentang pencemaran nama baik dengan media elektronik.
Luna Maya kini menjadi bahan pembicaraan, tentu saja kasus ini juga menjaga santapan media infotainment. Luna Maya yang bisa dikatakan seorang publik figur sepertinya harus menghadapi tuntutan dari pihak infotainment. Kasus ini juga bisa menjadi bahan pelajaran bagi artis dan publik figur lainnya, bukan hanya mereka, bagi kita juga.

BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan :
Secara tidak disadari masyarakat dan pers yang saat ini memuja Prita dan membela Luna terjebak dalam substansi mengagungkan kebebasan berpendapat tanpa batas. Kebebasan berekspresi dengan mengabaikan aturan hukum yang menghalalkan tindakan pencemaran nama baik, hinaan dan tuduhan yang belum tentu benar.
Masyarakat tampaknya telah terinspirasi fenomena kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita. Secara tidak disadari masyarakat tersihir bahwa pencemaran nama baik itu dihalalkan karena pelakunya adalah seorang rakyat biasa. Secara tidak disadari arus ini akan menjunjung pola pikir bahwa masyarakat seharusnya bebas mengeluarkan pendapatnya tanpa diatur. Bila ini tidak disadari maka masyarakat boleh menghina suku dan agama tertentu demi kebebasan berpendapat, walau hanya di situs pribadi. Atau, manusia Indonesia setiap saat boleh menuduh orang lain sebagai pencuri, pelacur dan penipu, meski hanya di suara pembaca. Lebih parah lagi orang Indonesia bebas menyebarkan foto bugil dan pelacuran anak meski hanya di dunia maya.

4.2  Saran :
Jangan hanya memikir kepentingan pribadi, menganggap pendapat diri sendiri paling benar sehingga mengabaikan komitmen bernegara. Bila tidak sependapat dengan aturan tersebut bukan suatu pelanggaran hukum. Tetapi, ketidaksetujuan disertai pelanggaran UU adalah pelanggaran yang harus ditindak secara hukum.

Senin, 19 Maret 2012

tugas menerangkan pasal 27 samapi dengan 34


TUGAS KEWARGANEGARAAN

1. Pasal 27 ,ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.

Pendapat sendiri : menurut pendapat saya dari pasal 1 sampai dengan pasal 2  blm ada yang berjalan dengan baik padal 1 sekarang banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum contohnya masih banyak para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dan pada pasal 2 pemerintah belum memenuhi hak-haknya terhadap setiap warga negara baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak .saat ini pun masih banyak sodara-sodara kita yang masih tidak memiliki pekerjaan dan masih banyak juga sodara-sodara kita yang tidak mendapatkan penghidupan yang layak yang dijanjikan oleh pemerintah jadi menurut saya pasal 27Perbandingan dengan negara Singapura : di lihat dari segi hukum kita mengambil contoh hukum untuk tki indonesia yang melakukan pembunuhan di singapura Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia, Vitria Depsi Wahyuno, terancam hukuman 20 tahun penjara  karena tuduhan telah membunuh majikannya, Ng Gek Wah, seorang warga negara Singapura berusia 87 tahun pada tanggal 25 november 2010 Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Michael Tene menegaskan bahwa melalui perwakilan Deplu di Singapura, bantuan hukum telah diberikan kepada vitaria."Selama prosesnya, kami telah memberikan pengacara untuk terdakwa, yang merupakan salah satu hak dia sebagai sebagai terdakewa juga kata michel Pihak Kemenlu juga memastikan bahwa pengadilan berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura disini dapat kita lihat bahwa hukum disingapura tidak ada kompromi bila bersalah maka dikatakan bersalah maka hukum di negara singapura berjalan dengan baik tidak seperti di indonesia yang masih tembang pilih.
di. Lihat dilihat dari tingkat kemakmuran Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja .maka dengan itu pemerintah singapura sudah mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya.


2.Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis ,dan sebagainya ,syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokratis.

Pendapat sendiri  : menurut saya untuk undang-undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik untuk negara indonesia dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan,

Perbandingan dengan singapura : disingapura klau untuk melihat pasal 28 nUUD 1945 mereka pun memberi  kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara tertulis maupun secara lisan .
3, Pasal 29  ayat (1) Menyatakan ,” negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa” selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia  terhadap tuhan yang maha esa . ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .

Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan undang-undang itu sendiri dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing,

Perbandingan dengan negara singapura : Negara singapura pun memberikan kebebasan ke setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa ada larangan dari pemerintahnya.


4,Pasal 30. Ayat 1  UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang .undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.




Pendapat sendiri: Menurut pendapat saya mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) itu sudah kewajiban setiap warga negara untuk membela dan  menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara kita.

Perbandingan dengan negra singapura : untuk pasal 30 ayat 1 UUD 1945  negara singapura pun sama seperti indonesia diamana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara  dan ikut dalammenjaga keamanan dan kedaulatan negarannya.

5. Pasal 31 ayat (1) adalah  sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 ,yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa,pasal 31 ayat (1)  UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.untuk itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur  dengan undang-undang (pasal 31 ayat (2)

Pendapat sendiri :  Menurut saya pasal 31 ayat 1 & 2 masih belum berjalan dengan baik  contohnya untuk didaerah-daerah yang masih tertinggal seperti di daerah pulau jawa masih banyak sodara-sodara kita yang masih belum mendapatkan pengajaran dengan baik dari pemerintah .pemerintah harusnya  jangan tembang pilih mereka juga sodara-sodara kita yang wajib harus kita perhatikan terutama pada tingkat pendidikannya jangan hanya terfokus pada pulau jawa .tetapi harus terfokus pada daerah luar pulau jawa.


Perbandingan dengan negara singapura : di singapura pendidikan dibiyayai oleh pemerintah  Sistem pendidikan Singapura didasarkan pada pemikiran bahwa setiap siswa memiliki bakat dan minat yang unik. Singapura memakai pendekatan yang fleksibel untuk membantu perkembangan potensi para siswa.wajib belajar di singapura sampai universitas di untuk tingkat universitas Pemerintah Singapura tidak segan-segan mendatangkan, misalnya, Michael Porter, Philip Kottler, ahli manajemen terkenal di dunia, serta dosen-dosen kaliber internasional yang memang mahal tarifnya tetapi Singapura tidak pelit soal itu.
Jadi, selain mendapatkan ilmu, mahasiswa juga diberi pencerahan dengan menghadiri seminar-seminar gratis tetapi sangat berkualitas.Jangan bayangkan presentasi mereka seperti guru-guru atau dosen-dosen yang direkrut begitu saja untuk jadi pengajar P4 yang membuat ngantuk di negara kita pada zaman Orde Baru.
Gilanya lagi, sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan di Singapura tidak berhenti melirik perkembangan pendidikan di negara lain. Maka, muncullah misalnya aliansi antara sekolah bisnis di NTU dan Sloan School of Management di Massachusetts Institute of Technology.
Aliansi seperti itu dibiarkan dirangsang sendiri oleh masing-masing fakultas.Universitas hanya memberi persetujuan.Otonomi masing-masing fakultas dibuat sedemikian tinggi dan dibiarkan mampu memikirkan pengembangan diri sendiri.Soal pendanaan, tampaknya tidak menjadi masalah.NTU, misalnya, sudah memiliki endowment fund dari pemerintah sebesar 200 juta dollar Singapura.
Maka, tidak heran jika NTU, NUS, dan Singapore Management University dengan mudah membangun aliansi dengan Harvard University, Wharton School, dan universitas kelas satu lainnya di AS. Kerja sama internasional pendidikan juga dilakukan dengan banyak negara. Namun, kemajuan pendidikan di AS membuat Singapura lebih berkiblat ke AS.
Maka dengan itu negara kita sudah tertinggal jauh sekali  dari negara-negara tetangga yang memang sudah memiliki kualitas dan pendidikan yang baik tidak salah bahwa pemerintah kita harus banyak-banyak interopeksi .

6. Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional indonesia  penjelasaan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha  budi rakyat indonesia seluruhnya    termasuk  kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh indonesia.

Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya untuk pasal 32 pemerintah indonesia masih kurang peduli sama kebudayaan bangsanya sendiri sebab sudah bnayak contoh yangk ita lihat dengan reog ponorogo diakui oleh negara malysia dan angklung pun diakui oleh negara malaysia namun memang pada akhirnya tidak samapai diakui oleh negara tetangga itu tapi disini bisa kita lihat diamana pemerintah kurang memerhatikan budaya yang sudah jelas itu merupakan jati diri bangsa . seharunya pemerintah  bisa serius dalam menangani hal ini.

Perbandingan dengan negara singapura : di singapura pemerintah langsung ikut turn tangan untuk membantu dan melestarikan kebudayaannya .bahkan disingapura untuk kesenian dari luar negaranya itu disokong keuangannya oleh pemerintah setempat mereka tau.bahwa dengan kesenian lah maka dapat dikenal jati diri bangsanya dan sekaligus untuk melestarikan budayanya.


7. Pasal 33 & 34UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial pasal 33 terdiri atas tiga ayat menyatakan.
a.perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  Dan pasal 34 UUD 1945 mengatur bahwa fakir miskin   dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya dari  pasal 33 & 34 untuk kesejahteraan sosial bagi warganya masih sebagian mungkin hanya kalangan-kalangan tertentu saja .selebihnya jauh dari tingkat sejahtera .dan pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara nuktinya masih saja banyak peminta.minta yang berada di pinggir jalan seharunya pemerintah bisa membenahi semua nya tanpa harus saling menylahkan.

Perbandingan dengan negara singapura  : bila di lihat dari tingkat kemakmura jelas Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja .maka dengan itu pemerintah singapura.disni kita dapat membandingakan bahwa negara singapura memiliki kesejahteraan yang baik dibanding dengan negara indonesia.
Dan disan pun tidak ada namanya pengemis berkeliaran dijalan sebab apa fakir miskin dan anak-anak terlantar sudah di urus oleh pemerintah jadi tidak ada yang namanya pengemis yang berjalan di pinggir jalan seperti di indonesia.



















TUGAS KEWARGANEGARAAN
images.jpg
                  NAMA  : HIKMA MARGIANSA
                         KELAS : 2 EA 14
                         NPM     :13210312





UNIVERSITAS GUNADARAMA

Selasa, 06 Maret 2012

meringkas bab 1&2(teori kekuasaan)



PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB 1 dan BAB 2


images.jpg


NAMA      : HIKMA MARGIANSA
KELAS      :2EA14
NPM          :13210312


UNIVERSITAS GUNADARMA

BAB 1 PENGANTAR PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
A. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan dan Kompetensi yang Diharapkan
1. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
           Latar belakang pendidikan kewarganegaraan adalah bahwa semangat perjuangan bangsa yang dilandasi oleh nilai perjuangan bangsa sehingga kita tetap memiliki wawasan dan kesadaran bernegara, sikap dan prilaku yang cinta tanah air dan mengutamakan persatuan serta kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi tetap utuh dan tegaknya
        2. Kompetensi yang Diharapkan dari Pendidikan Kewarganegaraan
  A. Hakikat pendidikan yaitu Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup  serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna (kemampuan spiritual) dan bermakna (kemampuan kognitif dan psikomotorik). Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional.
B. Kemampuan warga Negara yaitu Untuk hidup berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi perkembangan, perubahan masa depannya, suatu negara sangat memerlukan pembekalan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang belandaskan nilai-nilai pancasila, nilai-nilai keagamaan, dan nilai-nilai perjuangan bangsa.
C. Menumbuhkan wawasan warga negara yaitu warga negara Republik Indonesia harus menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, tanggung jawab pendidikan kewarganegaraan untuk menumbuhkan wawasan warga negara dalam hal perdamaian dunia, kesadaran bela negara, dan sikap yang besendikan nilai-nilai budaya bangsa, wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
D. Dasar pemikiran pendidikan kewarganegaraan yaitu Rakyat Indonesia melalui MPR, menyatakan bahwa pendidikan nasional yang berakar pada kebudayaan bangsa indonesia diarahkan untuk meningkatkan kecerdasan serta harkat dan martabat bangsa, mewujudkan manusia serta masyarakant Indonesia yang beriman dan bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berkualitas mandiri, sehingga mampu membangun dirinya dan masyarakat sekelilingnya serta dapat memenuhi kebutuhan pembangunan nasional dan bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
           Melalui Pendidikan Kewarganegaraan, warga negara NKRI diharapkan mampu memahami, menganalisis dan menjawab masalah-masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negaranya secara berkesinambungan dan konsisten dengan cita-cita dan tujuan nasionalnya sebagaimana yang digariskan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. 
           Dalam mengisi kemerdekaan dan menghadapi  globalisasi setiap warga negara NKRI   pada umumnya dan mahasiswa pada khususnya harus tetap pada jati dirinya yang berjiwa patriotik dan cinta tanah air di dalam perjuangan non fisik sesuai dengan profesi masing-masing di dalam semua aspek kehidupan.
B. Pemahaman tentang Bangsa, Negara, Hak dan Kewajiban Warga Negara, Hubungan Warga Negara dengan Negara atas dasar Demokrasi, HAM, dan Bela Negara
1. Pengertian dan Pemahaman Bangsa dan Negara
          Bangsa adalah kumpulan manusia yang biasanya terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Bangsa indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai satu bangsa serta berproses di dalam satu wilayah nusantara atau Indonesia atau sekumpulan manusia yang memberntuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita serta persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.

        Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa untuk ketertiban sosial. masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain di luarnya. Teori –teori terbentuknya Negara yaitu teori hukum alam, teori ketuhanan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa, dan teori perjanjian. Unsur – unsur Negara yaitu rakyat, wilayah dan pemerintah yang berdaulat, serta pengakuan dari Negara lain baik yang bersifat de facto maupun de jure.
2. Negara dan Warga Negara Dalam Sistem Kenegaraan Indonesia
          Negara pada dasarnya mensyaratkan adanya wilayah, pemerintahan, penduduk sebagai warga Negara, dan pengakuan dari Negara lain sudah dipenuhi oleh NKRI. Negara memiliki beberapa fungsi diantaranya yaitu sebagai pelindung segenap bangsa dan tumpah darahnya.   Negara sebagai yang berwenang untuk mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Negara juga wajib melindungi hak asasi warganya sebagai manusia secara individual.
3. Proses bangsa yang menegara
           Proses bangsa yang menegara diawali dengan adanya pengakuan yang sama atas kebenaran hakiki dan kesejarahan yang merupakan gambaran kebenaran secara faktual dan otentik. Proses tersebut adalah perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia, proklamasi atau pintu gerbang kemerdekaan,dan keadaan bernegara yang nilai-nilai dasarnya ialah merdeka, bersatu,berdaulat, adil dan makmur
4. Pemahaman hak dan kewajiban warga Negara                                                                          Berikut adalah hak dan kewajiban setiap warga Negara di Indonesia : Hak Warga Negara : hak mendapatkan perlindungan hukum, hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, hak memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan, hak bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai, hak memperoleh pendidikan dan pengajaran, hak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh, hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
          Sedangkan Kewajiban Warga Negara:  kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh, wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah , wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya, berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia dan wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
6. Pemahaman Tentang Demokrasi
         Demokrasi mucul sebagai satu sistem pemerintahan rakyat karena adanya pemerintahan yang membawa akibat buruk bagi rakyat. Akibat-akibat buruk tersebut antara lain penindasan dan eksploitasi terhadapt tenaga dan pikiran rakyat sehingga rakyat seolah hanya punya kewajiban tanpa hak. Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yatu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintahan. Demokrasi adalah suatu pemerintahan dimana rakyat memegang peranan penting yang menentukan kesejahteraan suatu negara..
          Cita-cita kesejahteraan hidup setiap kelompok masyarakat senantiasa tergambar dalam falsafah hidupnya. Bentuk demokrasi dalam sistem pemerintahan negara, yaitu pemerintahan monarki seperti monarki mutlak, monarki konstitusional, dan monarki parlementer dan pemerintahan republik. Demokrasi memiliki beberapa sifat yaitu demokrasi bersifat politik, demokrasi bersifat yuridis, demokrasi bersifat ekonomis, demokrasi bersifat sosialis, dan demokrasi bersifat kultural.

          Prinsip-prinsip demokrasi yang merupakan dasar untuk menjalankan negara demokrasi secara universal antara lain yaitu kekuasaan suatu Negara yang sebenarnya berada di tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat dan masing-masing orang bebas berbicara, mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
7. Pemahaman Tentang HAM
          Nilai Hak Asasi Manusia kemudian diterjemahkan dalam sejumlah hukum internasional yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia. Dalam instrumen hukum HAM yang berlaku di Indonesia melalui UU No. 39/1999, dalam pasal 8, 71, dan 72; negara mempunyai kewajiban untuk menghormati, melindungi dan memenuhi HAM melalui implementasi dalam berbagai bentuk kebijakan. Dalam hal ini, pelanggaran terjadi dalam kondisi negara telah gagal untuk memenuhi salah satu diantara tiga kewajibannya.. Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan
 Jenis-jenis Hak Asasi Manusia antara lain :
1. Hak asasi pribadi :Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat, Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat, Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan, Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik : Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan, hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan, Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya,Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum : Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan, Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns, Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi : Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli, Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak, Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll, Hak kebebasan untuk memiliki susuatu, dan Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan : Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan, Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
8. Kerangka Dasar Kehidupan Nasional Meliputi Keterkaitan Antara Falsafah Pancasila UUD 1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
          Pancasila dikenal sebagai falsafah di Indonesia. Sila – sila dalam pancasila menjadi falsafah bagi bangsa Indonesia yaitu sebagai cita – cita dalam setiap upaya melakukan kebenaran yang dituju oleh bangsa Indonesia seperti yang dituangkan dalam pancasila. Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
          Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Oleh karena itu, diperlukan suatu konsepsi ketahanan nasional yang sesuai dengan karakteristik bangsa Indonesia.
9. Landasan Hubungan UUD 1945 dan Negara Republik Indonesia
          Pancasila sebagai landasan idiil di Indonesia sedangkan Undang-Undang Dasar sebagai landasan konstitusi Republik Indonesia. Kemerdekaan Indonesia merupakan momentum yang sangat berharga dimana bangsa kita bisa terlepas dari penjajahan tetapi, kemerdekaan ini bukan kemerdekaan negara kesatuan republic Indonesia.
          Implementasi konsepsi UUD 1945 sebagai landasan konstitusi yaitu Pancasila sebagai cita-cita dan ideologi Negara, penataan supra dan infrastruktur politik Negara, peningkatan taraf hidup melalui penguasaan bumi dan air oleh Negara untuk kemakmuran Negara dalam bidang ekonomi, mencerdaskan bangsa agar sejajar dengan bangsa- bangsa lain, dan kekuatan pertahanan dan keamanan melalui pola strategi politik dan pertahanan dan keamanan.
         
          Konsepsi UUD 1945 dalam mewadahi perbedaan pendapat dalam masyarakat. Paham negara RI adalah Demokratis, karena itu idealisme Pancasila yang yang mengakui adanya perbedaan pendapat dengan kelompok bngsa Indonesia . Hal ini telah diatur oleh undang –undang pelaksanaan tentang oraganisasi kemasyarakatan yang tentunya berdasarkan falsafah pancasila.
          Konsepsi UUD 1945 dalam infrastruktur politik. Infrastruktur politik adalah wadah menggambarkan banhwa masyarakat ikut menentukan keputusan politik dalam mewujudkan cita  - cita nasional berdasarkan falsafah bangsa.
10. Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
          Tahun 1945 - 1965 disebut periode lama atau orde lama . Ancaman yang dihadapi datang dari dalam maupun luar langsung maupun tidak langsung menumbuhkan pikiran mengenai cara menghadapinya . Pada tahun 1945 , terbitlah produk Undang-Undang tentang pokok –pokok Perlawanan Rakyat dengan Nomor 29 tahun 1954. Sehingga terbentuklah organisasi perlawanan rakyat pada tingkat desa (OKD) dan Sekolah-sekolah (OKS).
          Tahun 1965 - 1998 disebut periode baru atau orde baru. Ancaman yang dihadapi pada periode ini adalah tantangan non fisik. Pada tahun 1973 keluarlah ketetapan MPR dengan nomor IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana terdapat penjelasan tentang Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
          Tahun 1998 disebut periode reformasi , untuk menghadapi perkembangan jaman globalisasi maka diperlukan undang –undang yang sesuai maka keluarlah Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional yang mengatur kurikulum pendidikan kewarga negaraan, yang kemudian pasal ini menjelaskan bahwa yang dimaksud pendidikan kewarganegaraan adalah hubungan negara dengan warga negara, antar warga negara serta Pendidikan Pendaluaan Bela Negara.
      

BAB 2  WAWASAN NUSANTARA
          Suatu bangsa yang telah mendirikan suatu negara, dalam menyelenggarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya. Pengaruh itu timbul dari hubungan timbal balik antara filosofis bangsa, ideologi, aspirasi serta cita-cita dan kondisi sosial masyarakat, budaya, tradisi, keadaan alam, wilayah serta pengalaman sejarahnya.
          Pemerintah dan rakyat memerlukan suatu konsep berupa wawasan nusantara untuk menyelenggarakan kehidupannya. Wawasan ini dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri bangsa. Kata ”wawasan” itu sendiri berasal dari wawas (bahasa Jawa) yang artinya melihat atau memandang. Dengan penambahan akhiran –an, kata ini secara harfiah berarti ’cara pengelihatan atau tinjau atau cara pandang’.
          Kehidupan suatu bangsa dan negara senantiasa dipengaruhi oleh perkembangan lingkungan strategis. Karena itu, wawasan itu harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan oleh lingkungan strategis dan dalam mengejar kejayaannya.

A.
Teori - teori Kekuasaan
a. Paham Machiavelli : Machiavelli lebih cenderung menghalalkan kekuasaan yang otoriter; kalau Raja adalah Raja yang absolut atau Tiran atau Pemerintahan yang otoriter/ dictator terkenal adagium Machiavelli bahwa Raja harus kuat seperti singa.
b. Paham Kaisar Napoleon Bonaparte : Napoleon menegaskan bahwa kekuatan politik harus didukung oleh kekuatan ekonomi.

c. Paham Jendral Clausewitz
: Karena Clausewitz seorang tentara tidak heran bahwa dalilnya tidak lepas dari perang adapun dalilnya bahwa perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Clausewitz menghalalkan perang untuk mencapai tujuan politik. 
d. Paham Fuerbach dan Hegel : Teori Fuerbach dan Hegel melahirkan paham libberalisme yang ujung-ujungnya melahirkan kolonialisme.
e. Paham Lenin: Paham Lenin melahirkan komunisme yang berpangkal dari kelompo/komunal yang mementingkan kelompok/Negara sebaliknya faham liberalism lahir dari individualism dimana Negara tidak boleh mencampuri urusan pribadi/warga. 
f. Paham Lucien dan Sidney : Karena politik dianggap kotor maka kedua tokou tersebut menghendaki agar berpolitik itu harus santun/politik berbudaya.

2. Teori–teori geopolitik (ilmu bumi politik) .
Geopolitik adalah ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi. Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti :
a. Federich Ratzel
1. Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan/mirip) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati.
2. Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang).
3. Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam.
4. Semakin tinggi budaya bangsa semakin besar kebutuhan atau dukungan sumber daya alam.


Apabila ruang hidup negara (wilayah) sudah tidak mencukupi, maka dapat diperluas dengan mengubah batas negara baik secara damai maupun dengan kekerasan/perang. Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran :
* menitik beratkan kekuatan darat
* menitik beratkan kekuatan laut
b. Rudolf Kjellen
1. Negara sebagai satuan biologi, suatu organisme hidup. Untuk mencapai tujuan negara, hanya dimungkinkan dengan jalan memperoleh ruang (wilayah) yang cukup luas agar memungkinkan pengembangan secara bebas kemampuan dan kekuatan rakyatnya.
2. Negara merupakan suatu sistem politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik,ekonomipolitik, demopolitik, sosialpolitik dan kratopolitik.
3. Negara tidak harus bergantung pada sumber pembekalan luar, tetapi harus mampu swasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasional.
c. Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Aldof Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme.
d. Sir Halford Mackinder (konsep wawasan benua)
Teori ahli Geopolitik ini menganut “konsep kekuatan”.Ia mencetuskan wawasan benua yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan ; barang siapa dapat mengusai “daerah jantung”, yaitu Eropa dan Asia, akan dapat menguasai “pulau dunia” yaitu Eropa, Asia, Afrika dan akhirnya dapat mengusai dunia.


e. Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan (konsep wawasan bahari)
Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.

f. W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller (konsep wawasan dirgantara)
Kekuatan di udara justru yang paling menentukan.Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.

g. Nicholas J. Spykman
Teori daerah batas (rimland) yaitu teori wawasan kombinasi, yang menggabungkan kekuatan darat, laut, udara dan dalam pelaksanaannya disesuaikan dengan keperluan dan kondisi suatu negara.