Minggu, 15 April 2012

tugas kewarganegaraan tentang ketahanan nasional




KETAHANAN NASIONAL

            Sejak proklamasi kemerdekaan pada tanggal 17 agustustahun 1945, bangsa dan negara indonesia tidak luput dari berbagai gejolak dan ancaman dari dalam negri maupun luar negri yang nyaris membhayakan kelangsungan hidup bangsa dan negara.meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan negara kesatuan republik indonesia masih tetap tegak berdiri sebagai satu bangsa dan negara yang merdeka bersatu dan berkedaulatan.republik indonesia bukanlah negara kekuasaan yang penyelenggaraanya didasarkan atas kekuasaan semata sehingga menciptakan sistem dan pola kehidupan politik yang totaliter,melainkan negara hukum .

            Dalam perjuangan mencapai tujuan yang telah disepakatibe rsama suatu bangsa senantiasa akan menghadapi berbagai tantangan,ancaman,hambatan dan ganguan yang datang dari manapun .rumusan ketahan nasional yang baku sangat diperlukan dalam menghadapi dinamika perkembangan dunia dari masa-kemasa rumusan ketahanan nasional sebagai dasar penerapan harus mempunyai pengertian baku agar semua warga negara mengerti dan memahaminya .dalam pengertian tersebut ketahanan nasional adalah kondisi kehidupan nasional yang harus diwujudkan. Kondisi kehidupan tersebut sejak dini dibina secara terus menerus dan sinergi mulai dari pribadi keluarga lingkungan daerah dan nasional.

           Konsepsi ketahanan nasional indonesia adalah konsepsi pengembangan kekuasaan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang dan serasi ,selaras dalam seluruh aspek kehidupan secara utuh dan menyeluruh terpadu berdasarkan pancasila uud 1945 dan wawasaan nusantara dengankata  lain konsepsi ketahanan nasional indonesia merupakan pedoman untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekataan kesejahteraan dan keamanan sehingga bangsa indonesia memiliki ketahanan nasional yang tangguh dan kuat  dimata internasional.


Kamis, 29 Maret 2012

tugaS kelompok ITE

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

KELOMPOK :  2

2EA14

1.      DIAZ FUADITYA. R        : 11210983                  
2.      DONI KURNIAWAN      : 12210141                  
3.      FAJAR RAHMADI           : 12210565               
4.      FITRI INDRI YANI          : 12210830              
5.      HENDRI DWI.R               : 13210214
6.      HERDYAH. M                  : 13210250
7.      HIKMA MARGIANSA    : 13210312
8.  IIN SUPRIHATINI            : 13210395
9.  INDRA                               : 19210576
10. INNASYA KUSUMA.D     : 13210553
11. JAKA SURYA PARMA     : 13210709





KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini saya membahas tentang Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dampak Pengabaian Hukum.
semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran yang sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut Pasal 28 UUD 1945 menetapakan hak warga negara dan penduduk untuk Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran melaui lisan maupun tulisan dan sebagainya. Dan syarat –syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis . Akan tetapi Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Pasal 27 (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Tentunya kedua pasal ini saling bertentangan satu dengan yang lainnya sehingga dalam pelaksanaan saling tumpang tindih undang – undang yang seharusnya itu boleh tejadi karena akan mengakibatkan cacat hokum dalam pelaksanaan peradilan.

Tugas Softskill

Bagaimana pendapat anda sehubungan dengan hak dan kewajiban warga negara yang terdapat pada pasal 27 s/d 34 UUD 45, di Indonesia sudahkah berjalan dengan baik dan bandingkan dengan negara lain !
1)      Pasal 27, ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.
·        Menurut pendapat saya, pasal 27 ayat (1) dan (2) belum berjalan dengan baik, pada ayat (1) banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum contohnya masih banyak para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dan pada ayat (2) pemerintah belum memenuhi hak-haknya terhadap setiap warga negara baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak.
·        Dibandingkan dengan negara Singapura : ayat (1), di lihat dari segi hukum kita mengambil contoh hukum untuk TKI yang melakukan pembunuhan di singapura. TKW Indonesia, Vitria Depsi Wahyuno, terancam hukuman 20 tahun penjara  karena tuduhan telah membunuh majikannya, Ng Gek Wah, seorang warga negara Singapura berusia 87 tahun pada tanggal 25 november 2010. Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Michael Tene menegaskan bahwa melalui perwakilan Deplu di Singapura, bantuan hukum telah diberikan kepada Vitria. Selama prosesnya, kami telah memberikan pengacara untuk terdakwa yang merupakan salah satu hak dia sebagai sebagai terdakwa juga kata michel Pihak Kemenlu juga memastikan bahwa pengadilan berjalan dengan baik sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura. Disini dapat kita lihat bahwa hukum di Singapura tidak ada kompromi bila bersalah maka dikatakan bersalah maka hukum di negara Singapura berjalan dengan baik tidak seperti di Indonesia yang masih tembang pilih. Ayat (2), di lihat dari tingkat kemakmuran Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negeri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja. maka dengan itu pemerintah Singapura sudah mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya.
2)   Pasal 28 : Bebas mengeluarkan pendapat
·        Menurut pendapat saya, sudah berjalan dengan baik dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan.
·        Dibandingkan dengan Singapura : pasal 28 UUD 45, di Singapura sudah berjalan dengan baik seperti di Indonesia.
3)   Pasal 29, ayat (1) “negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa” selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia  terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
·        Menurut pendapat saya, pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan undang-undang itu sendiri dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing.
·        Dibandingkan dengan Singapura : pasal 29 ayat (1) & (2) UUD 45, di Singapura sudah berjalan dengan baik sama seperti di Indonesia

Selasa, 27 Maret 2012

tugas makalah kewarganegaraan

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN #

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

KELOMPOK :  2

2EA14

1.      DIAZ FUADITYA. R        : 11210983                  
2.      DONI KURNIAWAN      : 12210141                  
3.      FAJAR RAHMADI           : 12210565               
4.      FITRI INDRI YANI          : 12210830              
5.      HENDRI DWI.R               : 13210214
6.      HERDYAH. M                  : 13210250
7.      HIKMA MARGIANSA    : 13210312
8.  IIN SUPRIHATINI            : 13210395
9.  INDRA                               : 19210576
10. INNASYA KUSUMA.D     : 13210553
11. JAKA SURYA PARMA     : 13210709





KATA PENGANTAR

Alhamdulillah puji syukur saya panjatkan kepada Allah SWT, sehingga saya dapat menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan judul Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Makalah ini dibuat untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan. Dalam makalah ini saya membahas tentang Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” yang terkait masalah dalam UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Dampak Pengabaian Hukum.
semoga makalah ini bermanfaat bagi diri saya dan khususnya pembaca pada umumnya. Tak ada gading yang tak retak, begitulah adanya makalah ini. Dengan segala kerendahan hati, kritik dan saran yang sangat saya harapkan dari para pembaca guna peningkatan pembuatan makalah pada tugas yang lain dan pada waktu mendatang.



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Menurut Pasal 28 UUD 1945 menetapakan hak warga negara dan penduduk untuk Berserikat dan Berkumpul, mengeluarkan pikiran melaui lisan maupun tulisan dan sebagainya. Dan syarat –syaratnya akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokratis . Akan tetapi Sejak ditetapkannya UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pada 21 April 2008, Berdasarkan pemantauan yang telah aliansi lakukan paling tidak telah ada 4 orang yang dipanggil polisi dan menjadi tersangka karena diduga  melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE. Para tersangka atau korban UU ITE tersebut merupakan pengguna internet aktif yang dituduh telah melakukan penghinaan atau terkait dengan muatan penghinaan di internet.
Pasal 27 (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyatakan :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Akan terkena pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yakni dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.
Tentunya kedua pasal ini saling bertentangan satu dengan yang lainnya sehingga dalam pelaksanaan saling tumpang tindih undang – undang yang seharusnya itu boleh tejadi karena akan mengakibatkan cacat hokum dalam pelaksanaan peradilan.


BAB II
PERMASALAHAN

Apa benarkah UU ITE Ancam Kebebasan Berpendapat?
Setelah kasus Prita Mulyasari, giliran artis cantik Luna Maya tersandung masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terjerat Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
Para pejuang kebebasan berpendapat langsung berteriak paling keras, hapus pasal karet UU ITE itu. Benarkah pasal itu dapat mengancam kebebasan berpendapat masyarakat? Bagaimana supaya masyarakat tidak terjerat masalah itu?

BAB III
 PEMBAHASAN

Artis Luna Maya tersandung masalah yang dikaitkan dengan pelanggaran UU nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terjerat Pasal 27 ayat 3 mengenai penghinaan dan atau pencemaran nama baik. Luna Maya, artis cantik yang kini telah menjadi kekasih Ariel Peterpan, Luna Maya juga terkenal sebagai pembawa acara musik, Dahsyat. Luna Maya beberapa hari belakangan ini menjadi bahan pembicaraan di berbagai media, khususnya media infotainment. Seperti di beritakan di televisi dan internet, Luna Maya konon telah mencemarkan nama baik pihak lain melalui media Twitter, Luna Maya membuat tweet yang mencaci maki dan merendahkan infotainment.
Awal mulanya adalah ketika Luna Maya menghadiri primier film “Sang Pemimpi” di sebuah tempat di Jakarta. Selesai menghadiri acara tersebut, beberapa wartawan ingin mewawancara Luna Maya, namun Luna Maya mengatakan ingin diwawancara di lobi saja, dalam perjalanan menuju kemudian terjadi insiden kecil yang konon menyebabkan kepala Alea (putri Ariel yang digendong saat itu) terbentur kamera wartawan. Entah bagaimana, Luna Maya lalu menumpahkan kekesalannya dengan menulis akun twitter-nya. Salah satu tweet tersebut tertulis seperti ini : Berekspresi di internet, memiliki karakteritik tersendiri.Tidak seperti media-media massa konvensional seperti media TV, Radio atau pers cetak, pemuatan informasi di internet dapat dilakukan oleh siapa saja yang tersambung ke jaringan Internet, bahkan tanpa harus memiliki perangkat komputer sendiri atau berlangganan koneksi secara langsung.

Informasi yang dimuat di Internet biasanya tanpa melalui proses editorial sehingga tidak terkontrol dari segi kualitas, akurasi, format, substansi, sensitivitas informasi ataupun dari segi keabsahan sumber informasi tersebut. Perbedaan lainnya adalah informasi dan opini di media masa cetak dan televisi, mungkin hanya sesaat.
Tetapi, informasi yang sudah termuat di internet akan bersifat luas, masif dan relatif akan menetap tidak hilang selamanya. Masif dan cepat menyebar luas, karena setiap ada isu yang menarik para netter pasti akan berantai melakukan "copy-paste" dalam situs pribadi dan berbagai milis.

3.1  Dampak Pengabaian Hukum
Bila tidak aturan hukum dan etika maka penyalahgunaan internet akan terus terjadi. Berbagai kasus yang selama ini terjadi adalah prostitusi, perjudian, kejahatan elektronik, penipuan di internet,  dan komik elektronik berbahasa Indonesia yang menistakan Nabi Muhammad Saw. Yang terakhir ini sangat menyakitkan hati umat Islam di negara berpenduduk Muslim terbanyak di dunia ini.
Pameo lama mengatakan fitnah lebih kejam dari pembunuhan sehingga wajar bila itu terjadi akan berdampak hukum. Karena tuduhan, hinaan, fitnah dan pencemaran nama baik akan berakibat sangat merugikan bagi yang mendapatkannya. Ternyata dari sebuah opini yang berisi fitnah atau pencemaran nama baik, dapat mematikan mata pencaharian dan bisnis seseorang.
Seorang pebisnis makanan, bila dituduh di dunia internet menggunakan bahan haram, maka hancurlah bisnisnya.

Bila hal ini dibiarkan akan mudah terjadi persaingan tidak sehat, dengan seenaknya seorang pebisnis akan melakukan pencemaran nama baik terhadap pesaing bisnis lainnya secara bebas. Opini di internet juga dapat menghancurkan kehidupan sosial seseorang, bila seseorang difitnah jadi pelacur, penipu atau pencuri.
Label buruk yang tidak benar itu mungkin akan terus melekat pada korban fitnah sampai tujuh turunan, karena data di internet sulit terhapus bila terjadi masif. Bebas berpendapat tidak beraturan maka hinaan dan lecehan terhadap suku dan agama tertentu akan terus bergaung setiap hari. bila ini terjadi persatuan NKRI sebagai  negara majemuk, akan mendapat ancaman terus menerus.
Belum lagi kasus cybercrime yang sering terjadi di Indonesia seperti pencurian nomor kartu kredit, penyerangan situs atau e-mail melalui virus (spamming) dan memasuki serta merusak homepage (Hacking). Bahkan Indonesia dianggap salah satu biang cybercrime yang paling utama di dunia.

Infotaiment derajatnya lebih HINA dari pada PELACUR, PEMBUNUH!!!may ur soul burn in hell. Konon ada juga beberapa tweet lainnya. Tweet ini kemudian menjadi masalah, karena wartawan yang bernaung di bawah PWI Jaya kini melaporkan Luna Maya kepada pihak berwajib dengan tuduhan pencemaran nama baik. Luna Maya dituntut sesuai pasal 27 ayat 3 UU ITE yang isinya tentang pencemaran nama baik dengan media elektronik.
Luna Maya kini menjadi bahan pembicaraan, tentu saja kasus ini juga menjaga santapan media infotainment. Luna Maya yang bisa dikatakan seorang publik figur sepertinya harus menghadapi tuntutan dari pihak infotainment. Kasus ini juga bisa menjadi bahan pelajaran bagi artis dan publik figur lainnya, bukan hanya mereka, bagi kita juga.

BAB IV
PENUTUP

4.1  Kesimpulan :
Secara tidak disadari masyarakat dan pers yang saat ini memuja Prita dan membela Luna terjebak dalam substansi mengagungkan kebebasan berpendapat tanpa batas. Kebebasan berekspresi dengan mengabaikan aturan hukum yang menghalalkan tindakan pencemaran nama baik, hinaan dan tuduhan yang belum tentu benar.
Masyarakat tampaknya telah terinspirasi fenomena kasus pencemaran nama baik yang dilakukan Prita. Secara tidak disadari masyarakat tersihir bahwa pencemaran nama baik itu dihalalkan karena pelakunya adalah seorang rakyat biasa. Secara tidak disadari arus ini akan menjunjung pola pikir bahwa masyarakat seharusnya bebas mengeluarkan pendapatnya tanpa diatur. Bila ini tidak disadari maka masyarakat boleh menghina suku dan agama tertentu demi kebebasan berpendapat, walau hanya di situs pribadi. Atau, manusia Indonesia setiap saat boleh menuduh orang lain sebagai pencuri, pelacur dan penipu, meski hanya di suara pembaca. Lebih parah lagi orang Indonesia bebas menyebarkan foto bugil dan pelacuran anak meski hanya di dunia maya.

4.2  Saran :
Jangan hanya memikir kepentingan pribadi, menganggap pendapat diri sendiri paling benar sehingga mengabaikan komitmen bernegara. Bila tidak sependapat dengan aturan tersebut bukan suatu pelanggaran hukum. Tetapi, ketidaksetujuan disertai pelanggaran UU adalah pelanggaran yang harus ditindak secara hukum.

Senin, 19 Maret 2012

tugas menerangkan pasal 27 samapi dengan 34


TUGAS KEWARGANEGARAAN

1. Pasal 27 ,ayat (1) segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya .pada ayat (2) tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak  bagi kemanusiaan.

Pendapat sendiri : menurut pendapat saya dari pasal 1 sampai dengan pasal 2  blm ada yang berjalan dengan baik padal 1 sekarang banyak warga negara yang tidak menjungjung hukum contohnya masih banyak para koruptor yang sudah terbukti bersalah tetapi mereka tidak di penjara dan tidak mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. Dan pada pasal 2 pemerintah belum memenuhi hak-haknya terhadap setiap warga negara baik hak pekerjaan maupun hak penghidupan yang layak .saat ini pun masih banyak sodara-sodara kita yang masih tidak memiliki pekerjaan dan masih banyak juga sodara-sodara kita yang tidak mendapatkan penghidupan yang layak yang dijanjikan oleh pemerintah jadi menurut saya pasal 27Perbandingan dengan negara Singapura : di lihat dari segi hukum kita mengambil contoh hukum untuk tki indonesia yang melakukan pembunuhan di singapura Tenaga Kerja Wanita (TKW) Indonesia, Vitria Depsi Wahyuno, terancam hukuman 20 tahun penjara  karena tuduhan telah membunuh majikannya, Ng Gek Wah, seorang warga negara Singapura berusia 87 tahun pada tanggal 25 november 2010 Juru Bicara Kementrian Luar Negeri Indonesia Michael Tene menegaskan bahwa melalui perwakilan Deplu di Singapura, bantuan hukum telah diberikan kepada vitaria."Selama prosesnya, kami telah memberikan pengacara untuk terdakwa, yang merupakan salah satu hak dia sebagai sebagai terdakewa juga kata michel Pihak Kemenlu juga memastikan bahwa pengadilan berjalan dengan baik, sesuai dengan aturan yang berlaku di Singapura disini dapat kita lihat bahwa hukum disingapura tidak ada kompromi bila bersalah maka dikatakan bersalah maka hukum di negara singapura berjalan dengan baik tidak seperti di indonesia yang masih tembang pilih.
di. Lihat dilihat dari tingkat kemakmuran Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja .maka dengan itu pemerintah singapura sudah mampu memberikan penghidupan yang layak bagi warganya.


2.Pasal 28 UUD 1945 menetapkan hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul ,mengeluarkan pikiran secara lisan maupun tertulis ,dan sebagainya ,syarat-syarat yang diatur dalam undang-undang ini adalah indonesia bersifat demokratis.

Pendapat sendiri  : menurut saya untuk undang-undang pasal 28 UUD 1945 sudah berjalan dengan baik untuk negara indonesia dimana pemerintah membolehkan masyarakat untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiranya baik tulisan maupun secara lisan,

Perbandingan dengan singapura : disingapura klau untuk melihat pasal 28 nUUD 1945 mereka pun memberi  kebebasan kapada setiap warganya untuk mengeluarkan pendapat dan pikiranya baik secara tertulis maupun secara lisan .
3, Pasal 29  ayat (1) Menyatakan ,” negara berdasar atas ketuhanan yang maha esa” selanjutnya penjelasan UUD 1945 menyebutkan bahwa ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa indonesia  terhadap tuhan yang maha esa . ayat (2) menyatakan : “Negara menjamin tiap-tiap penduduk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu .

Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya pasal 29 ayat 1 & 2 sudah berjalan sesuai dengan undang-undang itu sendiri dimana pemerintah membebaskan setiap warga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing,

Perbandingan dengan negara singapura : Negara singapura pun memberikan kebebasan ke setiap warganya untuk memeluk agama dan kepercayaan masing-masing tanpa ada larangan dari pemerintahnya.


4,Pasal 30. Ayat 1  UUD 1945 menyatakan hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan ayat (2) menyatakan bahwa pengaturanya lebih lanjut dilakukan dengan undang-undang .undang-undang yang dimaksud adalah undang-undang nomer 20 tahun 1982 tentang pokok-pokok pertahanan keamanan negara yang antara lain mengatur sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.




Pendapat sendiri: Menurut pendapat saya mengenai pasal 30 ayat (1) dan (2) itu sudah kewajiban setiap warga negara untuk membela dan  menjaga keamanan negara dari negara luar yang ingin menjajah negara kita.

Perbandingan dengan negra singapura : untuk pasal 30 ayat 1 UUD 1945  negara singapura pun sama seperti indonesia diamana setiap warga negara berhak untuk ikut dalam pembelaan negara  dan ikut dalammenjaga keamanan dan kedaulatan negarannya.

5. Pasal 31 ayat (1) adalah  sesuai dengan tujuan negara kesatuan republik indonesia yang tercermin dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945 ,yaitu bahwa pemerintah negara indonesia antara lain berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa,pasal 31 ayat (1)  UUD 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.untuk itu UUD 1945 mewajibkan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pengajaran nasional yang diatur  dengan undang-undang (pasal 31 ayat (2)

Pendapat sendiri :  Menurut saya pasal 31 ayat 1 & 2 masih belum berjalan dengan baik  contohnya untuk didaerah-daerah yang masih tertinggal seperti di daerah pulau jawa masih banyak sodara-sodara kita yang masih belum mendapatkan pengajaran dengan baik dari pemerintah .pemerintah harusnya  jangan tembang pilih mereka juga sodara-sodara kita yang wajib harus kita perhatikan terutama pada tingkat pendidikannya jangan hanya terfokus pada pulau jawa .tetapi harus terfokus pada daerah luar pulau jawa.


Perbandingan dengan negara singapura : di singapura pendidikan dibiyayai oleh pemerintah  Sistem pendidikan Singapura didasarkan pada pemikiran bahwa setiap siswa memiliki bakat dan minat yang unik. Singapura memakai pendekatan yang fleksibel untuk membantu perkembangan potensi para siswa.wajib belajar di singapura sampai universitas di untuk tingkat universitas Pemerintah Singapura tidak segan-segan mendatangkan, misalnya, Michael Porter, Philip Kottler, ahli manajemen terkenal di dunia, serta dosen-dosen kaliber internasional yang memang mahal tarifnya tetapi Singapura tidak pelit soal itu.
Jadi, selain mendapatkan ilmu, mahasiswa juga diberi pencerahan dengan menghadiri seminar-seminar gratis tetapi sangat berkualitas.Jangan bayangkan presentasi mereka seperti guru-guru atau dosen-dosen yang direkrut begitu saja untuk jadi pengajar P4 yang membuat ngantuk di negara kita pada zaman Orde Baru.
Gilanya lagi, sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan di Singapura tidak berhenti melirik perkembangan pendidikan di negara lain. Maka, muncullah misalnya aliansi antara sekolah bisnis di NTU dan Sloan School of Management di Massachusetts Institute of Technology.
Aliansi seperti itu dibiarkan dirangsang sendiri oleh masing-masing fakultas.Universitas hanya memberi persetujuan.Otonomi masing-masing fakultas dibuat sedemikian tinggi dan dibiarkan mampu memikirkan pengembangan diri sendiri.Soal pendanaan, tampaknya tidak menjadi masalah.NTU, misalnya, sudah memiliki endowment fund dari pemerintah sebesar 200 juta dollar Singapura.
Maka, tidak heran jika NTU, NUS, dan Singapore Management University dengan mudah membangun aliansi dengan Harvard University, Wharton School, dan universitas kelas satu lainnya di AS. Kerja sama internasional pendidikan juga dilakukan dengan banyak negara. Namun, kemajuan pendidikan di AS membuat Singapura lebih berkiblat ke AS.
Maka dengan itu negara kita sudah tertinggal jauh sekali  dari negara-negara tetangga yang memang sudah memiliki kualitas dan pendidikan yang baik tidak salah bahwa pemerintah kita harus banyak-banyak interopeksi .

6. Pasal 32 menetapkan bahwa pemerintah hendaknya memajukan kebudayaan nasional indonesia  penjelasaan UUD 1945 memberikan rumusan tentang kebudayaan bangsa sebagai “kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha  budi rakyat indonesia seluruhnya    termasuk  kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh indonesia.

Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya untuk pasal 32 pemerintah indonesia masih kurang peduli sama kebudayaan bangsanya sendiri sebab sudah bnayak contoh yangk ita lihat dengan reog ponorogo diakui oleh negara malysia dan angklung pun diakui oleh negara malaysia namun memang pada akhirnya tidak samapai diakui oleh negara tetangga itu tapi disini bisa kita lihat diamana pemerintah kurang memerhatikan budaya yang sudah jelas itu merupakan jati diri bangsa . seharunya pemerintah  bisa serius dalam menangani hal ini.

Perbandingan dengan negara singapura : di singapura pemerintah langsung ikut turn tangan untuk membantu dan melestarikan kebudayaannya .bahkan disingapura untuk kesenian dari luar negaranya itu disokong keuangannya oleh pemerintah setempat mereka tau.bahwa dengan kesenian lah maka dapat dikenal jati diri bangsanya dan sekaligus untuk melestarikan budayanya.


7. Pasal 33 & 34UUD 1945 mengatur kesejahteraan sosial pasal 33 terdiri atas tiga ayat menyatakan.
a.perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
b. Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara
c. bumi dan air kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  Dan pasal 34 UUD 1945 mengatur bahwa fakir miskin   dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

Pendapat sendiri : Menurut pendapat saya dari  pasal 33 & 34 untuk kesejahteraan sosial bagi warganya masih sebagian mungkin hanya kalangan-kalangan tertentu saja .selebihnya jauh dari tingkat sejahtera .dan pasal 34 bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara nuktinya masih saja banyak peminta.minta yang berada di pinggir jalan seharunya pemerintah bisa membenahi semua nya tanpa harus saling menylahkan.

Perbandingan dengan negara singapura  : bila di lihat dari tingkat kemakmura jelas Singapura merupakan salah satu negara yang memiliki GDP per kapita tertinggi di dunia. Menurut data terakhir dari “Department of Statistics Singapore” atau Biro Pusat Statistik nya Negri Paman Lee ini, GDP per kapita Singapura pada tahun 2011 bahkan telah mencapai lebih dari 61 ribu Singapore Dollar atau sekitar 49 Ribu US Dollar. Ini merupakan angka yang tertinggi di ASEAN, bahkan mengalahkan negri mini kaya minyak Brunei Darussalam. Bandingkan dengan Indonesia yang masih berkisar di angka 4 ribu US Dollar saja .maka dengan itu pemerintah singapura.disni kita dapat membandingakan bahwa negara singapura memiliki kesejahteraan yang baik dibanding dengan negara indonesia.
Dan disan pun tidak ada namanya pengemis berkeliaran dijalan sebab apa fakir miskin dan anak-anak terlantar sudah di urus oleh pemerintah jadi tidak ada yang namanya pengemis yang berjalan di pinggir jalan seperti di indonesia.



















TUGAS KEWARGANEGARAAN
images.jpg
                  NAMA  : HIKMA MARGIANSA
                         KELAS : 2 EA 14
                         NPM     :13210312





UNIVERSITAS GUNADARAMA